Senin, 30 Juni 2025

SP3 Kasus PT ALAM, Kapolda Sumut: Yang Tidak Puas Silahkan Ajukan Praperadilan

- Selasa, 31 Desember 2019 14:03 WIB
SP3 Kasus PT ALAM, Kapolda Sumut: Yang Tidak Puas Silahkan Ajukan Praperadilan

digtara.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus alih fungsi hutan negara yang sempat diduga dilakukan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, mempersilahkan masyarakat yang merasa tidak puas dengan keputusan itu, untuk menyampaikan gugatan Praperadilan.

Hal itu ditegaskan Martuani saat memberikan keterangan pers akhir tahun Polda Sumut, di Lapangan Benteng, Kota Medan, Selasa (31/12/2019).

“Kita tidak menutup-nutupi kasus itu. Saya juga tidak menguasai betul persoalannya karena baru 12 hari di sini. Meski begitu ini tetap tanggungjawab saya. Dan jika ada masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan itu, silahkan ajukan Praperadilan untuk SP3-nya,”sebut Martuani.

Martuani kemudian mempersilahkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtanan untuk menjelaskan perihal kasus itu. Rony mengatakan, mereka memutuskan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus itu, karena menilai kasus itu tak bisa dilanjutkan, seiring dengan tak kunjung dinyatakan lengkapnya berkas kasus itu oleh Kejaksaan.

“Awalnya kita punya bukti kuat. Kita lalu sidik kasusnya. Kita ajukan ke Kejaksaan sampai 5 kali tapi selalu dikembalikan. Kita sudah mencoba memenuhi semua permintaan Kejaksaan atas kelengkapan berkas kasus itu. Tapi berkasnya selalu dikembalikan,”sebut Rony.

Rony membocorkan salah satu permintaan Jaksa saat berkas kasus itu dikembalikan. Yakni terkait saksi ahli. Namun setelah dipenuhi, berkas tak kunjung dinyatakan lengkap.

“Kenapa tidak kunjung lengkap, jangan tanyakan ke saya. Tanyakan ke Kejaksaan. Kalian juga tahu lah apa masalahnya,”kilah Rony.

PERJALANAN KASUS

Sebelumnya, penyidik Polda Sumatera Utara, menetapkan status tersangka kepada Musa Idishah alias Dodi, Direktur PT ALAM. Dodi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan hutan negara menjadi kebun kelapa sawit, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, karena menyeret nama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, yang merupakan mantan Direktur PT ALAM, sekaligus kakak kandung dari Muhammad Idishah alias Dodi.

Sejumlah drama juga mengikuti kasus itu. Mulai dari drama penangkapan Dodi, penggeledahan di rumah dan kantor Dodi, sampai penemuan senjata serbu tanpa dokumen milik Dodi. Satu anggota keluarga Dodi juga sempat dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena mengkait-kaitkan kasus itu dengan independensi Polisi pada pelaksanaan Pemilu Presiden 2019 lalu.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru