Polda NTT SP3 Kasus OTT Kantor Pelni Kupang
digtara.com | KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengeluarkan Surat pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus operasi tangkap tangan (OTT) di pelabuhan Tenau Kupang dan kantor Pelni cabang Kupang yang ditangani sejak tahun 2017 lalu.
Baca Juga:
SP3 dilakukan karena penanganan tidak bisa dilanjutkan dan berkas sempat enam kali bolak balik dari Dit Reskrimsus Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Heri Try Mariadi membenarkan hal tersebut, Selasa (31/12/2019). “Kasus nya sempat bolak balik karena terkait undang-undang pidana korupsi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum,” tandasnya.
Saat pemberkasan, jaksa meminta penyidik kepolisian memisahkan berkas untuk tersangka ASN dan masyarakat umum padahal saat itu penyidik kepolisian men split (menggabungkan) berkas perkara kasus ini.
“JPU minta (berkas semua tersangka) digabung,” tandasnya.
Untuk itu penanganan untuk tersangka masyarakat umum kandas. Sementara penanganan untuk
tersangka ASN tidak bisa berdiri sendiri. Kasus ini pernah digelar Dit Reskrimsus Polda NTT di Bareskrim Mabes polri. “Hasil gelar merekomendasikan kasus ini di SP3,” tambahnya.
Sebelumnya Tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) polda NTT melakukan OTT di pelabuhan Pelni Tenau Kupang dan kantor Pelni Cabang Kupang.
Dalam OTT ini, polisi mengamankan 10 orang masing-masing enam orang di pelabuhan Tenau dan empat orang di kantor cabang Pelni Kupang. Di pelabuhan Tenau Kupang, tim mengamankan enam orang pegawai harian lepas (PHL) PT Pelni cabang Kupang masing-maisng Glen Blegur (penerima uang pungut), Ari Don Jawas (penerima uang pungutan), Nasrul (pencatat tally sheet), Alung (pencatat tally sheet), Cici, Wely dan Ibrahim Juma (ketua regu kerja).
Enam orang PHL PT Pelni ini melakukan pungli terhadap masyarakat saat bongkar muat barang di kapal nusantara Sabuk Nusantara 34 tujuan Tenau Kupang-Wetar-Iluwaki Maluku Barat Daya.
Tim saber pungli mengamankan 6 orang petugas pengutip PHL PT Pelni. Mereka memungut sejumlah uang dari barang penumpang dari kapal yang sandar.
Di pelabuhan, polisi mengamankan uang Rp 10 juta dari para PHL serta surat rekapan setoran.
Di kantor Pelni Cabang Kupang, tim mengamankan Kepala cabang PT Pelni Kupang, Adrian, Kabag Operasional, Herry, Kepala bagian keuangan dan Merry Bunga selaku kasir.
Polisi mengamankan satu buah brangkas besi berisi uang dari ruang kasir, 10 buah HP, tally sheet dan dokumen, buku surat-surat tanda setoran dan surat tanda terima. Polisi memasang polisi line di ruangan kasir dan ruang administrasi keuangan.
11 orang tersebut langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 12 huruf e subsider pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi