Senin, 02 Maret 2026

Sewa Jasa Seks, Jessika Diganjar 6 Tahun 3 Bulan Penjara

- Kamis, 05 Desember 2019 06:13 WIB
Sewa Jasa Seks, Jessika Diganjar 6 Tahun 3 Bulan Penjara

digtara.com | MEDAN – Terdakwa Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca dalam kasus perdagangan wanita dihukum selama 6 tahun dan 3 bulan penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa yang merupakan muncikari ini juga di denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan.

Baca Juga:

Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi saat dipersidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Miranda Jessika Natalia selama 6 tahun dan 3 bulan,” ucap Majelis Hakim.

Sebelumnya putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi, SH, yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun denda Rp 120 juta dan subsider 6 bulan.

Berdasarkan dakwaan JPU, ketika saksi Jhonedy E Sijabat petugas Polisi Polda Sumatera Utara bersama team mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Selanjutnya saksi Jhonedy E Sijabat melakukan ondercover buy dengan cara memesan perempuan dari terdakwa Miranda Jessika Natalia als Ica alias Caca (mucikari) melalui chattingan WhatsApp.

Kemudian saksi Jhonedy E Sijabat berkomunikasi dengan terdakwa Miranda Jessika Natalia als Ica alias Caca untuk memesan 2 orang perempuan untuk disewa jasa seksnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru