Sewa Jasa Seks, Jessika Diganjar 6 Tahun 3 Bulan Penjara
digtara.com | MEDAN – Terdakwa Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca dalam kasus perdagangan wanita dihukum selama 6 tahun dan 3 bulan penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa yang merupakan muncikari ini juga di denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan.
Baca Juga:
Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi saat dipersidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Miranda Jessika Natalia selama 6 tahun dan 3 bulan,” ucap Majelis Hakim.
Sebelumnya putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi, SH, yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun denda Rp 120 juta dan subsider 6 bulan.
Berdasarkan dakwaan JPU, ketika saksi Jhonedy E Sijabat petugas Polisi Polda Sumatera Utara bersama team mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Selanjutnya saksi Jhonedy E Sijabat melakukan ondercover buy dengan cara memesan perempuan dari terdakwa Miranda Jessika Natalia als Ica alias Caca (mucikari) melalui chattingan WhatsApp.
Kemudian saksi Jhonedy E Sijabat berkomunikasi dengan terdakwa Miranda Jessika Natalia als Ica alias Caca untuk memesan 2 orang perempuan untuk disewa jasa seksnya.
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran
Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat
Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS