Senin, 02 Maret 2026

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Telusuri Sumber Pembiayaan Keberangkatan Dzulmi Eldin ke Jepang

- Jumat, 01 November 2019 16:40 WIB
Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Telusuri Sumber Pembiayaan Keberangkatan Dzulmi Eldin ke Jepang

digtara.com | JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pejabat di jajaran Pemkot Medan. Para pejabat yang diperiksa, selevel Kepala Dinas atau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait sumber pembiayaan keberangkatan Dzulmi Eldin ke Jepang, yang berujung pada tertangkapnya Eldin lantaran menerima suap untuk menutupi kekurangan biaya pemberangkatan tersebut.

“Para saksi yang dipanggil hari ini dikonfirmasi seputar pengetahuan para saksi terkait sumber dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan tersangka TDE ke Jepang sebagai Wali Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Tujuh saksi yang diperiksa, yakni Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi. Lalu Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan Usma Polita Nasution.

Selanjutnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kabag Umum Kota Medan M Andi Syahputra. Serta Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

KPK pada Rabu 16 Oktober 2019 telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan. Saat itu dia ditangkap bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa 15 Oktober 2019.

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Lantik 2 Direksi PUD Pembangunan, Bobby Nasution Ingatkan Hal Ini

Lantik 2 Direksi PUD Pembangunan, Bobby Nasution Ingatkan Hal Ini

Komentar
Berita Terbaru