Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Sumut
digtara.com | MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledah terhadap sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan No.142, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga:
Penggeledahan disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan suap jabatan dan proyek yang menjerat Wali Kota Medan Non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin.
Belakangan diketahui pula jika rumah yang digeledah itu, merupakan rumah milik Pengusaha Muda sekaligus Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Bukhari.
“Ada beberapa orang yang datang. Mereka naik Fortuner dan Innova,” kata seorang Satpam yang berjaga.
Dia menyebutkan, penggeledahan oleh penyidik KPK dilakukan sejak Kamis pagi hingga siang hari.
“Dari pagi sampai siang. Gak kelihatan mereka bawa apa,” ujarnya.
Diketahui, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Siregar.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur