Polisi Tetapkan 325 Perorangan dan 11 Korporasi Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan
digtara.com | JAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, telah menetapkan sedikitnya 325 tersangka perorangan dan 11 tersangka korporasi di sejumlah Polda terkait pembakaran hutan dan lahan  (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan, Kepala Bagian Penerangan Umum pada Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, seperti dilansir laman resmi Polri, Jumat (4/10/2019)
“Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan,†kata Asep.
Selain itu, terdapat 95 korporasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan rincian 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan.
“Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan, di Riau ada 2 (perusahaan), di Sumatera Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2,†imbuhnya.
Bila terbukti bersalah, para pelaku karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp2-15 miliar.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur