Ma’ruf Amin Meminta Pihak Yang Tak Setuju RKUHP Menggugat ke MK
digtara.com | JAKARTA – Wakil Presiden terpilih, KH Ma’ruf Amin, menilai pro dan kontra yang muncul akibat rancangan peraturan yang berlaku adalah hal yang wajar. Termasuk terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bagi sebagian orang disebut tidak wajar.
Baca Juga:
Menurut Ma’ru, bagi mereka yang tidak sepakat dapat mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ketidaksekatannya itu jangan justru menghambat proses persetujuan di DPR.
“Pro-kontra boleh saja, orang sepakat tidak sepakat, tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. Bagi mereka yang tidak setuju, bisa menggugat melalui judicial review di MK,” kata Maruf seperti dilansir okezone, Minggu (22/9/2019).
Presiden Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang sebelumnya direncanakan pada Selasa 24 September, karena ada penolakan dari berbagai kalangan. Ma’ruf Amin enggan menanggapi soal penundaan pengesahan RKUHP.
“Tanya pemerintahlah pak, saya kan belum dilantik jadi wakil presiden,” ujar Ma’ruf.
RKUHP yang dibahas DPR mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, karena sejumlah pasal didalamnya dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan demokratisasi.
Pasal-pasal yang dinilai kontroversi di antaranya tentang penghinaan terhadap presiden, perzinaan, kumpul kebo.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur