Jual Nakorba, Sepasang Suami Istri Diringkus Polisi
digtara.com | TANJUNG BALAI – Personil Polsek Sei Tualang Raso meringkus sepasang suami istri yang mengedarkan narkoba. Keduanya ditangkap di rumahnya di jalan Peringgan Linkungan III, Kota Tanjung Balai bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 klip dengan berat 1,14 gram.
Baca Juga:
Kedua tersangka yang kini ditahan di Polres Tanjung Balai yakni M Hidayat (31) pekerjaan nelayan dan istrinya Leni Ariani (34) ibu rumah tangga, Kamis (29/8/2019) Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Agustus lalu. Saat ditangkap, sabu tersebut disimpan disebuah dompet warna merah, yang kemudian dibuang tersangka Hidayat dari jendela karena mengetahui kedatangan petugas.
“Petugas melihat tersangka buang barang bukti, dan saat diintrogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan istri Hidayat yakni ikut menyimpan dan menjual sabu tersebut sehingga mendapatkan keuntungan bersama. Dari keterangan keduanya, mereka mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial ‘TK’ warga jalan ANdak Pase, Kelurahan Pasar baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Atas perbuatannya, kata Irfan, keduanya dikenakan Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009. “Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan kini keduanya sudah dilakukan penahanan,” tutupnya.
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Libur Panjang Imlek 2026, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumatera Utara Sudah Terjual
Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026
Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub