Selasa, 01 Juli 2025

Diduga Ada ‘Money Politik’, Mantan Cakades Gugat Panitia Pilkades

Redaksi - Sabtu, 22 Desember 2018 15:10 WIB
Diduga Ada ‘Money Politik’, Mantan Cakades Gugat Panitia Pilkades

digtara.com | MANDAILING NATAL – Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahap ke dua di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari Kamis 13 Desember 2018 kemarin sangat diharapkan pesta demokrasi yang damai dan jauh dari kecurangan.

Baca Juga:

Ternyata masih ada ditemukan kejanggalan dalam pesta demokrasi dengan menggelembungkan suara, berpolitik uang, sehingga menjadi perpecahan di tengah masyarakat.

Pantauan digtara dalam Pilkades di Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Mantan calon kepala desa membuat surat gugatan ke Bupati Madina tembusan ke Camat Lembah Sorik Marapi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Pengadilan Negeri.

Dalam surat gugatan Mantan Cakades tersebut ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pilkades yang di lakukan panitia melanggar peraturan Bupati Madina nomor 46 tahun 2018.

Sebanyak 5 poin gugatan diduga telah melanggar aturan Bupati yakni poin pertama “Ketua Panitia Pilkades tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mengakibatkan banyak suara tidak sah dan banyak surat keterangan penduduk yang dikeluarkan Plt Kepala Desa, poin kedua “Banyak pemilih yang belum berusia 17 tahun dimasukan ke daftar pemilihan tetap (DPT), poin ketiga” panitia memberikan hak memilih kepada pemilih yang sedang gangguan jiwa atau hilang ingatan.

Selanjutnya poin ke empat “panitia memberikan hak kepada pemilih yang tidak memiliki identitas di desa, serta baru tinggal di desa Aek Marian belum mencapai 6 bulan, dan poin ke lima “ketua panitia tidak mengumumkan jumlah pemilih tambahan yang sesuai dengan KTP atau surat keterangan penduduk sehingga kita menduga ada kejanggalan serta kecurangan dalam pesta demokrasi di desa Aek Marian ini.

Surat gugatan ini di tanda tangani mantan cakades Alianafiah Rangkuty nomor urut 01, di saksikan Ahmad Saidin juga mantan Cakades nomor urut 02.

Dimana sebelumnya pada saat pelaksanaan pilkades tersebut ada 3 calon yang di usung masyarakat, masing-masing memperoleh suara, nomor urut 01 sebanyak 85 suara, nomor urut 02 sebanyak 221 suara dan nomor urut 03 sebanyak 222 suara, sedangkan surat suara batal sebanyak 23 suara, jumlah suara keseluruhan sebanyak 551 pemilih.

Ketika Mantan Cakades Alianafiah Rangkuty yang di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades tersebut diduga banyak kejanggalan dan kecurangan yang dilakukan pelaksana ketua pilakdes.

Dan sejumlah masyarakat menghadapkan agar Bupati Madina merekomendasikan pilkades ulang, guna untuk menjaga ke kondusifan di tengah-tengah masyarakat.

Dikatakannya juga, bahwa dirinya serta calon nomor urut 02 menerima kekalahan asal pesta demokrasi tidak bermain curang serta politik uang.

Sementara, secara terpisah, Kepala PMD Madina Muhammad Iqbal mengatakan membenarkan ada satu desa melakukan gugatan terkait pelaksanaan Pilkades serentak yang diduga ada kejanggalan, namun kita masih mempelajari dugaan kecurangan yang dilaporkan pihak penggungat.

“Dalam kurun waktu dekat kita akan memanggil ketiga calon tersebut dan ketua panitia serta camat, terkait gugatan ini,” ungkapnya. [WIN]

Reporter: Muhammad Agussalim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru