Senin, 12 Januari 2026

Buron Selama 8 Tahun, Pengusaha Hotel di Medan Diringkus Kejari Medan

- Senin, 12 Agustus 2019 06:31 WIB
Buron Selama 8 Tahun, Pengusaha Hotel di Medan Diringkus Kejari Medan

Digtara.com | MEDAN – Akhirnya seorang pengusaha hotel di Medan bernama Shallom Telaumbanua yang buron sejak tahun 2011 berhasil diringkus Tim Unit Sergap DPO Pidum Kejari, Minggu (11/8/2019) sekitar pukul 04.00 Wib. Shallom merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang diputus 2 tahun penjara oleh hakim Kasasi pada pada 7 Juli 2010.

Baca Juga:

“Pelaku diringkus di tempat persembunyian di Taman Anggrek Setia Budi oleh tim yang dipimpin Rambo L Sinurat,” sebut Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang.

Pelaku diringkus saat sedang bersama keluarganya. Petugas yang melakukan penangkapan juga dibantu oleh kepala lingkungan dan petugas keamanan kompleks perumahan di sana.

“Jadi memang kita ikuti sejak Sabtu sore. Saat penangkapan juga dilakukan negoisasi agar tidak dilakukan di depan anaknya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan terpidana yang tercatat sebagai warga Jalan Semarang kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatra Utara, itu dinyatakan bersalah karena telah menggelabui rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel. Shallom mengajak Halim (korban, red) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp2.555.619.045,-. Namun belakangan hasil penggelolaan tidak pernah dibagi hingga dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2008.

Dalam proses persidangan terdakwa dituntut empat tahun dan kemudian diputus oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan, selama dua Tahun Penjara pada 16 Maret 2009.

“Tapi, saat di tingkat banding pelaku dibebaskan dengan putusan “onslag van alles rechtsvervolging” atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. Namun ditingkat kasasi MA menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom selama dua tahun pada 7 Juli 2010,”beber Parada.

Namun setelah putusan MA, ini pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana akan tetapi terus berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat.

“Saat ini pelaku sudah kita boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya,” tambahnya.[mtc]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Meningkat Selama Tahun 2024, Terbanyak Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Meningkat Selama Tahun 2024, Terbanyak Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Meningkat Selama Tahun 2024

Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Meningkat Selama Tahun 2024

Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru