Gubernur Kepri Ditahan di Rutan KPK untuk 20 Hari Pertama
Digtara.com | JAKARTA – Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan izin lokasi reklamasi dan gratifikasi.
Baca Juga:
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, mantan Bupati Karimun tersebut keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.55 WIB dini hari dengan menggunakan rompi oranye, dan tangan yang diborgol.
Ketika memasuki mobil tahanan, tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Nurdin Basirun. Ia terus berjalan tanpa mengindahkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Nurdin Basirun ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas 1 cabang KPK, selama 20 hari pertama.
Selain Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) di Polres Metro Jakarta Timur, dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK) Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.
Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[oke]