Sabtu, 27 Juli 2024

Hakim Vonis 5 Bulan Kurungan terhadap Pemelihara Satwa Dilindungi

- Rabu, 03 Juli 2019 00:25 WIB
Hakim Vonis 5 Bulan Kurungan terhadap Pemelihara Satwa Dilindungi

Digtara.com | MEDAN – Pemelihara satwa dilindungi dijantuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa, Adil Aulia (28), pemelihara 16 burung dilindungi oleh Ketua majelis hakim, Mian Munthe.

Baca Juga:

Majelis hakim juga memerintahkan agar satwa yang dilindungi tersebut segera dikembalikan ke habitatnya.

Sebelumnya vonis itu di bawah tuntutan 8 bulan penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean. Mendengar vonis, Adil hanya diam dan tertunduk. Usai sidang, JPU Fransiska Panggabean menyatakan menerima putusan hakim.

Mian menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Adil Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara bersama-sama,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7).

Dalam perkara ini, Adil tidak sendirian. Dia melakukannya bersama Robby, namun belum tertangkap dan masih dalam pencarian pihak berwajib. Adil mengaku bekerja pada Robby. Dia mendapat upah Rp 1,2 juta per bulan untuk merawat dan memelihara ke-16 ekor burung itu.

Terdakwa Adil ditangkap di rumahnya, Jalan KL Yos Sudarso, Nomor 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Rabu (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tempat itu disita 16 jenis burung dilindungi.

Burung yang disita 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 5 ekor kesturi raja atau nuri kabare (Psittrichas fulgidus), dan masing-masing seekor rangkong papan atau enggang papan (Bucerus bicornis), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua jambul kuning (Cacatua sulpurea), serta 3 ekor juvenil kasuari klambir ganda (Casuarius casuarius). Satwa yang dilindungi tersebut mereka dapat sejak Desember 2018.[ana]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru