UU IKN Digugat ke MK, AMAN Soroti Hak Masyarakat Adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq
digtara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan karena AMAN menilai pembangunan IKN di Kalimantan Timur mengabaikan hak masyarakat adat dan belum menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Baca Juga:
Menurut Rukka, pembangunan IKN tidak didahului kajian akademik yang memadai serta dinilai kurang melibatkan masyarakat adat yang terdampak langsung.
Ia menyebut masyarakat adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq merupakan tiga komunitas yang terdampak oleh pembangunan IKN.
" Mereka pelan-pelan tersingkir," kata Rukka kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
AMAN Soroti Hak Masyarakat Adat di Kawasan IKN
Rukka mengatakan AMAN telah mengingatkan pemerintah sejak tahap awal perencanaan IKN mengenai potensi persoalan hak masyarakat adat.Baca Juga:Namun, menurut dia, masukan tersebut tidak mendapatkan respons yang serius.
Ia menilai pembangunan IKN berpotensi menghilangkan sejumlah hak konstitusional masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat, hak menentukan nasib sendiri, hak atas penghidupan, serta hak untuk mempertahankan kebudayaan dan mengelola komunitasnya.
AMAN juga menyoroti kondisi masyarakat adat Balik yang disebut semakin kehilangan ruang hidup akibat pembangunan di kawasan IKN.
AMAN Ungkap Praktik Tukar Tanah dengan Barang Sederhana
Dalam keterangannya, Rukka turut mengungkap cerita mengenai praktik tukar-menukar tanah masyarakat adat Balik pada masa lalu.Ia menyebut terdapat tanah masyarakat adat yang menurut cerita ditukar dengan barang sederhana, seperti senter, minyak tanah, atau lampu.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang telah lama dihadapi masyarakat adat di kawasan tersebut.
Pembangunan IKN Dinilai Mendahului UU
Selain persoalan hak masyarakat adat, AMAN juga mempertanyakan proses pembentukan dasar hukum pembangunan IKN.Rukka menilai pembangunan IKN telah dimulai ketika Undang-Undang IKN belum disahkan.
"Undang-undangnya belum ada tapi sudah mulai pembangunannya," ujarnya.
Baca Juga:AMAN juga menilai proses pengambilan kebijakan terkait IKN belum memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Rukka, keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan seharusnya tidak sebatas formalitas, tetapi memberikan ruang bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan pendapat dan memengaruhi keputusan.
"Meaningful participation di negara ini pun sudah dikebiri. Sudah dimanipulasi versi yang rusak," tegasnya.
UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Atas berbagai persoalan tersebut, AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materi Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.Rukka menyebut kerugian tersebut mencakup hilangnya hak atas wilayah adat, hak menentukan nasib sendiri, hak atas penghidupan, serta hak untuk mengatur dan mengurus komunitas dan mempertahankan kebudayaan.
"Tidak ada tanah kosong di Borneo itu," kata Rukka.
Gugatan ke MK tersebut menjadi langkah AMAN untuk memperjuangkan perlindungan hak masyarakat adat yang terdampak pembangunan IKN sekaligus menguji ketentuan dalam UU IKN terhadap konstitusi.
Baca Juga:
Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
Putusan MK 181/2024: Perlindungan untuk Rakyat Kecil di Kawasan Hutan
BRI Peduli Berdayakan Petani Kalimantan Timur: Atasi Lahan Kritis, Tanam Durian & Serap Karbon
Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal Sikka Ditawari Bekerja di Kalimantan Timur dengan Upah Borongan
UU IKN Ditandatangani Presiden Jokowi, Pembangunan Nusantara Resmi Dimulai