UU IKN Digugat ke MK, AMAN Soroti Hak Masyarakat Adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq
Arie - Selasa, 04 Agustus 2026 14:37 WIB
suara.com
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (tengah) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Atas berbagai persoalan tersebut, AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materi Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.Baca Juga:
Rukka menyebut kerugian tersebut mencakup hilangnya hak atas wilayah adat, hak menentukan nasib sendiri, hak atas penghidupan, serta hak untuk mengatur dan mengurus komunitas dan mempertahankan kebudayaan.
"Tidak ada tanah kosong di Borneo itu," kata Rukka.
Gugatan ke MK tersebut menjadi langkah AMAN untuk memperjuangkan perlindungan hak masyarakat adat yang terdampak pembangunan IKN sekaligus menguji ketentuan dalam UU IKN terhadap konstitusi.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
Putusan MK 181/2024: Perlindungan untuk Rakyat Kecil di Kawasan Hutan
BRI Peduli Berdayakan Petani Kalimantan Timur: Atasi Lahan Kritis, Tanam Durian & Serap Karbon
Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal Sikka Ditawari Bekerja di Kalimantan Timur dengan Upah Borongan
UU IKN Ditandatangani Presiden Jokowi, Pembangunan Nusantara Resmi Dimulai
PON XX, Pelatih dan Atlet Kaltim Divaksin Tahap Pertama
Komentar