Tim Joint Investigation Undang Keluarga Almarhumah Dokter Icha Ikut Gelar Perkara
digtara.com -Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan gelar perkara kasus meninggalnya almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Kamis (23/7/2026) pagi.
Baca Juga:
Gelar perkara dihadiri tim dari Direktorat Reskrimum, Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Bidang Propam, Bidang Hukum, Kasat Reskrim Polres Kupang serta keluarga dan penasehat keluarga almarhumah.
Gelar perkara ini dilakukan secara internal dan melibatkan penasehat hukum dan keluarga almarhumah dokter Icha.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono sempat memantau pelaksanaan gelar perkara.
Sejak pagi hari, ayah dan ibu almarhumah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni dan Nur didampingi kerabat Fabi Banase sudah tiba di Mapolda NTT.
Baca Juga:Mereka didampingi penasehat hukum, Victor Emanuel Manbait, Arief Rahman dan Cony Tiluata.
Victor Manbait membenarkan kalau keluarga dan penasehat hukum mendapat undangan dari tim joint investigation untuk menghadiri gelar perkara.
"Kami diundang untuk hadir dalam gelar perkara terkait laporan kami atas dugaan penyiksaan yang sudah dilaporkan di Polda NTT," ujarnya.
Ia mengaku kalau dalam laporan tersebut, para terduga pelaku melanggar pasal 530 KUHPidana.
Victor berharap gelar perkara menjadi titik maju dan perkara bisa diproses dalam waktu tidak terlalu lama.
"Belum ada informasi dari BK soal jadwal paripurna untuk penyampaian rekomendasi," tandas Victor.
Ia berharap segera ada keputusan dan rekomendasi yang jelas dari BK DPRD Kabupaten TTU atas tiga terlapor anggota DPRD Kabupaten TTU.
Tim joint investigation sebelumnya sempat mengundang keluarga almarhumah dr. Icha ke Mapolda NTT pada Senin 20 Juli 2026, untuk membahas perkembangan penanganan perkara.
Baca Juga:Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang baik dan mendapat respons positif dari pihak keluarga.
Dalam pertemuan itu pihak kepolisian dan keluarga saling bertukar informasi guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang dilakukan Tim Joint Investigation.
Ia menegaskan, Polda NTT berkomitmen menangani kasus tersebut secara serius dan transparan.
Pihaknya terus bersinergi dengan keluarga korban agar proses penanganan perkara berjalan secara terbuka.
Sejauh ini, kata Sigit, sebanyak 35 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Selain itu, tim penyidik juga melakukan analisa dan evaluasi (Anev) terhadap hasil penyelidikan yang telah berjalan.
Sigit memastikan hingga kini tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak, termasuk para terlapor, yang dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk para terlapor yang kooperatif dalam proses pemeriksaan," tandasnya.
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha
Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur
BK DPRD TTU Diminta Tuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kasus Intimidasi Pada Dokter Icha Pakaenoni
Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar
Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO