Terkait Kasus Romahurmuziy, KPK Kembali Periksa 2 Calon Rektor UIN
Digtara.com | JAKARTA – Terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) tersebut.
Baca Juga:
Yakni Farid Wajdi Ibrahim selaku Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 dan Syahrizal selaku Guru Besar UIN Ar-Raniry. Keduanya diketahui merupakan calon rektor UIN Ar-Raniry untuk periode 2018-2023.
“Saksi Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (18/6/2019).
KPK menduga Rommy yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan sekaligus anggota DPR RI, juga terlibat praktik suap pengisian jabatan rektor di sejumlah universitas yang berada di bawah naungan Kemenag.
Kendati demikian, sampai saat ini Rommy baru dijerat karena terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Pada Senin, 17 Juni 2019, KPK juga telah memanggil tujuh orang calon rektor UIN maupun IAIN di sejumlah daerah.[viva]
Indonesi Untuk Bangsa Indonesia (Saatnya NU Menguatkan Politik Kebangsaan dan Politik Kemanusiaan)
Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh
Dirjen Puji: Lulusan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Miliki Peran Strategis dalam Ekosistem Haji dan Umrah
Dukung Pengelolaan Haji Profesional, UIN Sunan Kudus Siap Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah ke-5 di Semarang
UIN Sunan Kudus Gandeng Puluhan Jurnalis Lintas Media, Perkuat Branding Kampus