4 Hakim PHI Medan Disanksi Mahkamah Agung, Satu Dihukum Non Palu 6 Bulan
digtara.com -Empat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan dijatuhi sanksi disiplin oleh Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan.
Baca Juga:
Adapun empat hakim yang dijatuhi sanksi adalah Meilinus Adri Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.
Jenis Sanksi yang Diberikan
Baca Juga:Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya sanksi disiplin terhadap keempat hakim tersebut. Ia menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan terdiri dari satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.
Sanksi sedang dijatuhkan kepada Meilinus Adri Gulo berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan. Selama menjalani sanksi tersebut, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.
Sementara itu, tiga hakim lainnya yaitu Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Dalam dokumen pengawasan, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim.
Keempat hakim tersebut dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI.
Baca Juga:Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait panduan penegakan kode etik hakim.
Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan prinsip berperilaku adil serta ketentuan pasal yang mengatur standar integritas dan profesionalitas hakim dalam menangani perkara.
Upaya Pengawasan Mahkamah Agung
Melalui Badan Pengawasan, Mahkamah Agung secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja dan perilaku hakim guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kode etik dalam dunia peradilan. Penegakan disiplin terhadap hakim diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi Medan Fashion Festival, Eks Kadis dan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
KPK OTT Hakim Agung di Gedung MA, Jubir MA Ngaku Baru Tahu dari Media