Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II terhadap tersangka berinisial JK, dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak.
Baca Juga:
Tersangka JK disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, korban merupakan anak dibawah umur, dengan barang bukti yang turut dilimpahkan berupa satu buah baju daster panjang yang digunakan anak korban saat kejadian.
Baca Juga:Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu, di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Saat itu, korban yang hendak mandi atas perintah orang tuanya untuk menghadiri acara syukuran, dalam perjalanan pulang bertemu dengan tersangka.
Tersangka kemudian mengajak korban menuju rumah seorang saksi. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
"Didalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan percabulan terhadap korban (anak dibawah umur)," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada pada Jumat (10/4/2026).
Korban kemudian berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Baca Juga:Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi di Polsek Kota Raja dan ditangani penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Kota Raja.
Proses penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan dilaksanakannya tahap II, kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga persidangan, serta memberikan keadilan bagi anak korban," ujar Kapolsek Kota Raja.
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi