Selasa, 10 Februari 2026

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Februari 2026 07:54 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Baca Juga:

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan semakin memperjelas substansi gugatan.

Ia menilai pengakuan saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan yang perlu diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara.

"Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah menunjukkan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional. Fakta persidangan hari ini menegaskan pentingnya kebijakan yang memperkuat PLN sebagai aset strategis negara. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan rakyat," ujar Muhammad Abrar Ali.

Baca Juga:
Kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi menegaskan bahwa keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administratif, formil, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.

"Saksi tadi jelas mengakui tidak ada konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu kepada RUKN sehingga jelas cacat formil sebagaimana dalil Gugatan Kita dan juga terungkap bahwa terdapat dominasi Porsi IPP/Swasta pada RUPTL 2025-2034, sehingga jelas cacat Subtansi. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini, sehingga gugatan dapat dikabulkan," tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim. SP PLN menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara tertib dan konstitusional sebagai bagian dari komitmen menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Kebakaran Gudang Logistik UPP Nusra II di Ende Dipicu Korsleting Listrik

Kebakaran Gudang Logistik UPP Nusra II di Ende Dipicu Korsleting Listrik

PLN-Damkar Kabupaten Ende Atasi Kebakaran Gudang Logistik UP3 Flores Bagian Barat

PLN-Damkar Kabupaten Ende Atasi Kebakaran Gudang Logistik UP3 Flores Bagian Barat

BREAKING NEWS! Gudang Logistik PLN UPP Nusra II Ende Terbakar

BREAKING NEWS! Gudang Logistik PLN UPP Nusra II Ende Terbakar

Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026

Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Komentar
Berita Terbaru