Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai
Imanuel Lodja - Jumat, 30 Januari 2026 09:10 WIB
ist
Dua ASN Pemkab Manggarai saat bersaksi di PTUN Kupang
"Tidak ada (memaki). Saya sangat yakin. Hanya menunjuk ke orator di atas mobil dan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan itu," ujarnya.
Selain dua saksi tersebut, pihak tergugat juga menghadirkan Virgilius, pelaksana administratif Polres Manggarai yang menangani urusan perizinan aksi unjuk rasa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dalam kesaksiannya, Virgilius menyebut pemberitahuan aksi dari warga masuk ke kepolisian pada 3 Juni 2025 untuk kegiatan pada 5 Juni 2025.
Namun secara administratif, dokumen dinilai belum lengkap karena terdapat perubahan rute atau titik aksi.
Baca Juga:Ia mengatakan, selain Kantor Bupati Manggarai, dalam pemberitahuan juga disebutkan lokasi lain seperti DPRD Manggarai sehingga polisi meminta penyesuaian surat pemberitahuan.
"Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tidak diterbitkan karena belum memenuhi persyaratan administratif, termasuk perubahan rute. Tapi tanpa STTP pun pengamanan tetap kami lakukan sebagai kewajiban polisi," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026
Bupati Manggarai Dukung Penerapan Pidana Sosial
Bupati Manggarai-NTT Digugat Warga Poco Leok Terkait Proyek Geotermal
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Komentar