Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai
Imanuel Lodja - Jumat, 30 Januari 2026 09:10 WIB
ist
Dua ASN Pemkab Manggarai saat bersaksi di PTUN Kupang
"Tidak ada (memaki). Saya sangat yakin. Hanya menunjuk ke orator di atas mobil dan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan itu," ujarnya.
Selain dua saksi tersebut, pihak tergugat juga menghadirkan Virgilius, pelaksana administratif Polres Manggarai yang menangani urusan perizinan aksi unjuk rasa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dalam kesaksiannya, Virgilius menyebut pemberitahuan aksi dari warga masuk ke kepolisian pada 3 Juni 2025 untuk kegiatan pada 5 Juni 2025.
Namun secara administratif, dokumen dinilai belum lengkap karena terdapat perubahan rute atau titik aksi.
Baca Juga:Ia mengatakan, selain Kantor Bupati Manggarai, dalam pemberitahuan juga disebutkan lokasi lain seperti DPRD Manggarai sehingga polisi meminta penyesuaian surat pemberitahuan.
"Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tidak diterbitkan karena belum memenuhi persyaratan administratif, termasuk perubahan rute. Tapi tanpa STTP pun pengamanan tetap kami lakukan sebagai kewajiban polisi," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag
Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini
Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya
Komentar