Kamis, 09 Juli 2026

Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir

Imanuel Lodja - Rabu, 31 Desember 2025 14:00 WIB
Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir
ist
17 terdakwa kematian Prada Lucky Namo saat mendengarkan putusan majelis hakim di Dilmil III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025)
"Para terdakwa punya hak untuk terima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan ini," ujar ketua majelis hakim.

Baca Juga:

17 terdakwa melalui penasehat hukumnya, Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun menyatakan pikir-pikir.

Sikap yang sama disampaikan oditur militer yang menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada para terdakwa dan oditur militer untuk bersikap atas putusan tersebut.

Baca Juga:
Keluarga Prada Lucky Namo pun menyatakan puas atas putusan majelis hakim.

Sepriana Mirpey Namo, ibu Prada Lucky menyampaikan terima kasih kepada hakim dan oditur milter atas putusan yang sudah dibacakan.

Sidang pun diskors hingga pukul 14.00 wita untuk dua berkas perkara selanjutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Keluarga di Takari Dapat Bansos dari Kapolda NTT

Puluhan Keluarga di Takari Dapat Bansos dari Kapolda NTT

Pembangunan Pagar SDI Liliba Diprotes Warga, Polisi Dan Kelurahan Turun Tangan

Pembangunan Pagar SDI Liliba Diprotes Warga, Polisi Dan Kelurahan Turun Tangan

Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Dua Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kota Lama

Dua Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kota Lama

Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya

Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya

Orang Tua Murid SLB di Kupang Patungan Gaji Guru Baru Atasi Kekurangan Guru

Orang Tua Murid SLB di Kupang Patungan Gaji Guru Baru Atasi Kekurangan Guru

Komentar
Berita Terbaru