Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir
Imanuel Lodja - Rabu, 31 Desember 2025 14:00 WIB
ist
17 terdakwa kematian Prada Lucky Namo saat mendengarkan putusan majelis hakim di Dilmil III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025)
"Para terdakwa punya hak untuk terima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan ini," ujar ketua majelis hakim.
17 terdakwa melalui penasehat hukumnya, Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun menyatakan pikir-pikir.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sikap yang sama disampaikan oditur militer yang menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada para terdakwa dan oditur militer untuk bersikap atas putusan tersebut.
Baca Juga:Keluarga Prada Lucky Namo pun menyatakan puas atas putusan majelis hakim.
Sepriana Mirpey Namo, ibu Prada Lucky menyampaikan terima kasih kepada hakim dan oditur milter atas putusan yang sudah dibacakan.
Sidang pun diskors hingga pukul 14.00 wita untuk dua berkas perkara selanjutnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Dua Kapolsek di Polres Kupang Berganti
Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka
Istri Jadi PMI di Malaysia, Suami di Kupang Malah Hidup Bersama Perempuan Lain
Komentar