Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI
digtara.com -Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang mengagendakan untuk menentukan nasib 22 prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, pada Rabu (31/12/2025(.
Baca Juga:
Sidang dengan agenda putusan dijadwalkan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung di Dilmil III-15 Kupang, Rabu (30/12/2025).
perkara ini di split dalam tiga berkas perkara dan teregister dengan nomor: 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa atas nama Ahmad Faisal, STr (Han).
Baca Juga:Ahmad didakwa atas tindak pidana penganiayaan dan disangkakan dengan kesatu primer: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer: Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM subsidair: Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM lebih subsidair: Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) KUHPM.
Berkas kedua teregister nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Ke-17 terdakwa didakwa melanggar primair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair: Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasib para terdakwa akan ditentukan oleh Hakim Ketua, Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Majelis hakim sebelumnya telah mendengarkan tuntutan oditur militer, pleidoi para penasehat hukum, hingga replik dan duplik yang menegaskan perbedaan pandangan antara penuntut dan pembela.
Baca Juga:Oditur Militer menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sehingga menuntut hukuman pidana penjara bervariasi mulai dari hukuman 6 tahun penjara, 9 tahun dan 12 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan dibebani restitusi dengan total Rp 1.650.379.008 kepada keluarga almarhum Prada Lucky.
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang
Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD
Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi