Jumat, 09 Januari 2026

Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pembelaan Para Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo

Imanuel Lodja - Selasa, 23 Desember 2025 18:00 WIB
Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pembelaan Para Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo
ist
Oditur Militer, Mayor Chk. Washington Marpaung membacakan replik atas pledoi 17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Dilmil III-15 Kupang, Selasa (23/12/2025)

digtara.com - Oditur Militer dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca Juga:

Oditur minta Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menolak nota pembelaan (pledoi) para terdakwa untuk seluruhnya.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi penasehat hukum terdakwa, oleh tim oditur militer Letkol Chk. Alex Panjaitan, Letkol Chk. Yusdiharto, dan Mayor Chk. Washington Marpaung, SH, Selasa (23/12/2025).

Perkara ini teregister dalam Berkas Nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan 17 terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana

Baca Juga:
Pratu Rofinus Sale.

Ada pula terdakwa Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto itu oditur menegaskan bahwa uraian fakta dalam surat tuntutan telah sesuai dengan fakta persidangan.

Para terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan, yang terakumulasi sejak 27 Juli 2025 hingga 30 Juli 2025, dan berujung pada meninggalnya korban pada 6 Agustus 2025.

Oditur menolak dalil pembelaan penasehat hukum yang menyebutkan adanya faktor lain, termasuk dugaan kelalaian penanganan medis atau keterbatasan fasilitas rumah sakit, sebagai penyebab kematian korban.

"Tidak ada penyebab lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tindakan medis telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," tegas oditur di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Oditur menilai nota pembelaan para terdakwa tidak menunjukkan adanya kekeliruan dalam perumusan dakwaan, pembuktian, maupun penerapan hukum.

Oleh karena itu, oditur menyatakan semakin yakin bahwa tuntutan yang telah diajukan sebelumnya adalah tepat dan beralasan hukum.

"Pembelaan penasehat hukum tidak mampu menggoyahkan alat bukti yang telah diuraikan secara sah dan meyakinkan," ujar oditur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir

Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir

Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan

Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan

Komentar
Berita Terbaru