Terdakwa Tolak Restitusi Bagi Keluarga Prada Lucky Namo
digtara.com -Para terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo menolak membayar restitusi karena telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pengurusan jenazah hingga pemakaman.
Baca Juga:
Para terdakwa tersebut adalah 17 senior Prada Lucky Chepril Saputra Namo termasuk dua perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Sementara penasehat hukum para terdakwa ialah Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra dan Letda Benny Lasbaun.
Baca Juga:Para terdakwa mengaku telah mengeluarkan uang dengan total Rp 122 juta dimulai dari pembenahan rumah, pengurusan jenazah, pemulangan ke Kota Kupang hingga pemakaman.
Kapten Indra Putra merinci Rp 122 juta ini di antaranya untuk pembangunan dapur dan pagar tembok rumah milik korban sebesar Rp 20 juta.
Untuk pengurusan jenazah dari rumah sakit hingga naik pesawat ke Kota Kupang sebesar Rp 30 juta
Kemudian pengurusan jenazah hingga pemakaman totalnya Rp 30 juta mulai untuk sewa tenda, ambulance, biaya konsumsi saat ibadah hingga dengan tanah makam.
Ada pula penyerahan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, penyerahan biaya acara penghiburan Rp 18 juta, penyerahan uang untuk melunasi utang korban semasa hidup Rp 13 juta.
Baca Juga:"Oleh karena terhadap para terdakwa yang mana bukan terkategori perkara yang mudah dimohonkan untuk restitusi atau ganti kerugian, maka syarat mengajukan restitusi tidak terpenuhi dalam PERMA, di samping itu telah ada bantuan yang diberi para terdakwa terhadap keluarga korban seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Maka itu kami mohon majelis hakim tidak menerima permohonan restitusi yang dimohonkan oditur militer," ujarnya
Dalam sidang 10 Desember 2025, oditur militer menuntut restitusi Rp 544 juta dengan masing-masing 17 terdakwa sebesar Rp 32 juta sesuai perhitungan LPSK.
Restitusi ini juga menjadi tuntutan orang tua Prada Lucky menuntut restitusi atas kematian putra mereka dalam sidang Oktober lalu.
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir
Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI