Rumah Sakit Disebut Salah Satu Penyebab Meninggalnya Prada Lucky Namo
digtara.com -Penasehat hukum para terdakwa penganiaya Prada Lucky menyatakan kelalaian rumah sakit menyebabkan kematian prajurit muda tersebut.
Baca Juga:
Mereka membela 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
17 terdakwa termasuk dua perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Baca Juga:Kapten Indra Putra dalam pembelaan yang dibacanya menyebut pihak rumah cenderung konservatif terhadap masalah penggumpalan darah di sekitar organ limpa yang secara nyata sudah diketahui sejak awal.
Ia juga menilai saat penurunan kondisi kesehatan korban di ICU tidak dilakukan pemeriksaan HB Prada Lucky sebelum atau setelah transfusi darah.
Kemudian kondisi korban makin kritis sehingga dibantu alat ventilator oleh dokter anestesi.
Ia juga menyebut RSUD Aeramo Nagekeo sempat bersurat ke RSUD Maumere dan RSUD Borong untuk meminjam ventilator portable pada 6 Agustus 2025 saat korban mengalami henti jantung dua kali kemudian dinyatakan tewas.
"Namun saat ventilator portable tiba ternyata rusak sehingga pelaksanaan rujukan tertunda karena menunggu perbaikan ventilator portable. Pada fase ini disebutnya ada prosedur yang lagi-lagi seharusnya bisa dilakukan tetapi rujukan tertunda," ujarnya.
Baca Juga:Ia menyebut ada alat lainnya yang bisa digunakan selain ventilator portable seperti M Hubbet atau Blower Fan Medis (BFM). Namun para pembela menilai alternatif lainnya ini tidak dipilih oleh pihak rumah sakit.
"Saat RSUD Aeramo memutuskan rujukan ke Maumere tetapi tidak dapat diambil karena kondisi korban dapat dikatagorikan darurat yang tidak dapat ditangani lagi oleh pihak rumah sakit," kata dia.
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara