Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT
digtara.com -Penerapan pidana sosial bagi pelaku pidana di NTT bakal dilakukan.
Baca Juga:
Penandatanganan ini dilakukan Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo dan Gubernur NTT, Melki Laka Lena pada Senin (15/12/2025) di aula El Tari Kupang.
Sementara kepala kejaksaan negeri melakukan penandatanganan bersama wali kota dan bupati lainnya.
Baca Juga:Penerapan pidana kerja sosial ini secara nasional dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, sebagai bagian dari transisi KUHP baru, sesuai Undang-undang 1 tahun 2023.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo menyebutkan penandatanganan kesepakatan ini bagian dari partisipasi pemerintah daerah.
Namun rincian jenis pidana sosialnya masih akan dirumuskan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Pidana sosial ini akan berlaku bagi pidana umum sesuai penerapan Undang-undang baru tersebut.
Terkait jenis pidana sosial ini akan dirumuskan bagian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Baca Juga:"Sementara masih pidana umum karena dengan berlakunya Undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan ada peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sosial. Untuk di sisi mananya akan kita rumuskan sehingga kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum. Nanti pelaksanaannya untuk bersama pemerintah daerah," lanjut dia.
Pihaknya sendiri mengaku siap dengan kerjasama ini terlebih pidana sosial ini dapat berdampak pada kegiatan sosial di masyarakat.
"Pasti melalui Kejati NTT akan dapat catatannya terkait teknisnya dan kita tunggu. Terkait bidang apa saja kerja sosialnya antara lain misalnya urusan kebersihan di jalan tapi kita tunggu teknis detailnya dari Kejaksaan Agung melalui Kejati," tandas Gubernur Melki.
Baca Juga:
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO
Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung
Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kapolda NTT