Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta
Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 14:10 WIB
ist
Lettu Ahmad Faisal, Danki A, Yonif 834/TP Waka Ngamere, Nagekeo mendengar tunturan yang dibacakan oditur, Kamis (11/12/2025)
Melalui penasihat hukumnya, Faisal sebelumnya membantah dakwaan dan menyebut tidak pernah berniat menyebabkan kematian korban.
Terdakwa dan pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Keluarga korban yang hadir mengikuti persidangan menyambut tuntutan ini dengan harapan putusan hakim kelak sejalan dengan rasa keadilan.
"Sebagai ibu dan orang tua dari Prada Lucky menilai tuntutan sudah mengakomodir semua harapan kami. Kami berterima kasih kepada Oditur," ungkap ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey usai sidang.
Baca Juga:Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan, Kamis (18/12/2025).
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI
Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan
Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pembelaan Para Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo
Terdakwa Tolak Restitusi Bagi Keluarga Prada Lucky Namo
Komentar