Jumat, 20 Februari 2026

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 14:10 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta
ist
Lettu Ahmad Faisal, Danki A, Yonif 834/TP Waka Ngamere, Nagekeo mendengar tunturan yang dibacakan oditur, Kamis (11/12/2025)

digtara.com -Oditur Militer menuntut Komandan Kompi (Danki) A, Yonif 834/TP Waka Ngamere, Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Ia juga berkewajiban membayar restitusi sebesar Rp 561 juta kepada keluarga korban dalam perkara penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Prada Lucky Saputra Namo.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025).

Oditur militer menegaskan bahwa tindakan Faisal bukan hanya melampaui batas sebagai atasan, tetapi juga dinilai mencoreng nama baik institusi TNI.

Baca Juga:
"Terdakwa dinilai melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan oditur dan membiarkan dan menyiksa korban hingga meninggal," tegas Oditur.

Selain hukuman penjara, oditur menuntut agar perwira TNI AD itu harus dipecat dari institusi TNI.

Oditur memaparkan bahwa perbuatan Faisal dilakukan secara sadar, sistematis, dan disertai kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal.

"Perbuatan terdakwa menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan telah merusak martabat sebagai prajurit TNI. Oleh karena itu, kami menuntut pidana pokok 12 tahun dan restitusi Rp 561.000.000," tegas Oditur di hadapan majelis hakim.

Restitusi sebesar Rp 561 juta dihitung berdasarkan kerugian ekonomi keluarga korban, termasuk biaya pemakaman, kehilangan pendapatan, serta dampak keluarga atas kematian Prada Lucky. Oditur menegaskan bahwa pembayaran restitusi merupakan bagian dari keadilan bagi keluarga korban.

Terdakwa yang hadir mengenakan seragam dinas tampak tenang mendengarkan pembacaan tuntutan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan

Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan

Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pembelaan Para Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo

Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pembelaan Para Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo

Terdakwa Tolak Restitusi Bagi Keluarga Prada Lucky Namo

Terdakwa Tolak Restitusi Bagi Keluarga Prada Lucky Namo

Komentar
Berita Terbaru