Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo
digtara.com -Sidang kematian Prada Lucky Namo mulai memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Odiitur Militer pada pekan ini.
Baca Juga:
"Rabu, tanggal 3 Desember 2025 agenda tuntutan Oditur Militer untuk berkas (nomor) 41-K/PM.III-15/AD/X/2025," ujar Kapten Damai pada Selasa (2/12/2025).
Untuk berkas ini ada 17 orang terdakwa yang merupakan anggota TNI.
Baca Juga:17 terdakwa masing-masing Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga, serta terdakwa 16, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han).
Kemudian Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, dan Pratu Rofinus Sale.
Sementara pada Kamis, 4 Desember digelar sidang tuntutan untuk lima terdakwa dalam dua berkas berbeda.
Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang secara terbuka.
Tuntutan akan dibacakan oleh Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto dan Mayor Chk. Wasinton Marpaung.
Baca Juga:Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Perkara tersebut diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.
Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.
Dan tambahan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan