Rabu, 12 November 2025

Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum

Imanuel Lodja - Senin, 10 November 2025 13:46 WIB
Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
ist
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Christianto

digtara.com -Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Christianto memastikan kalau pelaksanaan sidang kasus kematian Prada Lucky Namo digelar secara terbuka untuk umum.

Baca Juga:

"Kami menyampaikan bahwa sidang tiga berkas perkara yang berkaitan dengan meninggalnya Prada Lucky dilaksanakan secara terbuka untuk umum," ujar Kapten Damai pada Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan kalau sejak awal persidangan, Senin (27/10/2025) sampai sidang putusan Majelis Hakim akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berkaitan dengan berkas perkara Prada Lucky maupun perkara lain adalah terbuka untuk umum, kecuali perkara kesusilaan," tegasnya.

Baca Juga:
Ia menepis informasi yang menyebutkan kalau ada hal yang ditutupi dalam proses persidangan. "Jika ada statement atau pendapat yang mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup adalah tidak benar," tandasnya.

Berkas perkara 22 tersangka sudah disidangkan di Pengadilan Militer Kupang dan disidangkan secara maraton sejak Senin, 27 Oktober 2025 diawali dengan pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Ada tiga berkas terpisah yakni berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal.

Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga

Berkas ketiga nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca Juga:
Sementara penuntut dari oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan

Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Komentar
Berita Terbaru