Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
digtara.com -Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Christianto memastikan kalau pelaksanaan sidang kasus kematian Prada Lucky Namo digelar secara terbuka untuk umum.
Baca Juga:
Ia menegaskan kalau sejak awal persidangan, Senin (27/10/2025) sampai sidang putusan Majelis Hakim akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berkaitan dengan berkas perkara Prada Lucky maupun perkara lain adalah terbuka untuk umum, kecuali perkara kesusilaan," tegasnya.
Baca Juga:Ia menepis informasi yang menyebutkan kalau ada hal yang ditutupi dalam proses persidangan. "Jika ada statement atau pendapat yang mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup adalah tidak benar," tandasnya.
Berkas perkara 22 tersangka sudah disidangkan di Pengadilan Militer Kupang dan disidangkan secara maraton sejak Senin, 27 Oktober 2025 diawali dengan pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Ada tiga berkas terpisah yakni berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal.
Berkas ketiga nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga:Sementara penuntut dari oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan