Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua
digtara.com -Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang hari kedua kasus meninggalnya Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya komandan dan seniornya.
Baca Juga:
Sidang hari kedua pada Selasa (28/10/2025) digelar di ruang utama sidang untuk berkas perkara nomor register 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.
Berikutnya terdakwa Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Pratu Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
"Agendanya masih sama dengan sidang hari pertama yakni pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Selasa petang.
Baca Juga:
Dakwaan dibacakan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 12 saksi yang sedianya akan dihadirkan dalam persidangan hari kedua ini.
Namun dalam sidang tersebut, hanya empat orang saksi yang bisa hadir. "Delapan saksi lainnya berhalangan hadir dengan berbagai alasan," ujar Kapten Damai.
Saksi yang datang yakni Prada Richard J. Bulan, Serda Lalu Farisi M. Ramdani, Sepriana Paulina Mirpey (ibu Prada Lucky) dan Pelda Kristian Namo (ayah Prada Lucky).
"Pada sidang hari ini, oditur militer telah memanggil 12 orang saksi namun baru empat yang bisa hadir," tambahnya.
Baca Juga:
Sementara saksi Maria Anselina Made tidak bisa hadir karena orang tua sakit dan sudah berkirim surat ke oditur menyatakan kalau untuk hari ini belum bisa hadir dan akan dipanggil berikutnya.
Disebutkan kalau dakwaan yang didakwakan oleh oditur militer kepada para terdakwa yakni dengan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk sidang hari ketiga pada Rabu (29/10/2025), akan disidangkan perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi
WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan
Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif
Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang
Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal
Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun di RUPST 2026, Didukung Laba Bersih Rp56,65 Triliun
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi
Dukung Semarak Pawai Paskah 2026, Polres Rote Ndao Beri Pengamanan Maksimal
Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi