Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua
Baca Juga:
Sementara saksi Maria Anselina Made tidak bisa hadir karena orang tua sakit dan sudah berkirim surat ke oditur menyatakan kalau untuk hari ini belum bisa hadir dan akan dipanggil berikutnya.
Disebutkan kalau dakwaan yang didakwakan oleh oditur militer kepada para terdakwa yakni dengan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk sidang hari ketiga pada Rabu (29/10/2025), akan disidangkan perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sejumlah Gudang di Alak
Ditemukan Tersesat di Pasar, Polsii Bantu Pulangkan Seorang Lansia
Keluarga dr. Icha Pertanyakan BK DPRD TTU Soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan
Pria Lansia di Manggarai Timur Berulang Kali Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil
Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rupiah Diproyeksi Masih Tertekan, Berpotensi Bergerak di Kisaran Rp18.050–Rp18.200 per Dolar AS
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, MNC Sekuritas Rekomendasikan BUVA, ICBP, KLBF, dan VKTR
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum