Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua
Baca Juga:
Sementara saksi Maria Anselina Made tidak bisa hadir karena orang tua sakit dan sudah berkirim surat ke oditur menyatakan kalau untuk hari ini belum bisa hadir dan akan dipanggil berikutnya.
Disebutkan kalau dakwaan yang didakwakan oleh oditur militer kepada para terdakwa yakni dengan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk sidang hari ketiga pada Rabu (29/10/2025), akan disidangkan perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi
Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores
Pohon Tumbang di Depan Sekolah di Kupang Nyaris 'Makan Korban'
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Lima Hari Hilang dari Rumah Pasca Ikut Upacara HUT RI, Lansia di TTS Ditemukan Meninggal di Dalam Jurang Curam
Pusdokkes Polri Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Manggarai, Layani Ratusan Warga Terdampak Gempa di Reo
3 HP Infinix Murah Fast Charging 33W, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Lima Jam Lalui Medan Berat Demi Antar Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai Timur
Hadirkan Internet Gratis, Polres Nagekeo Pasang Wontech Bagi Warga Pengungsi
IRT di Belu Tewas Tertimpa Pohon Cemara Saat Cari Biji Mente di Hutan