Minggu, 13 September 2026

Ketua DPRD Kabupaten Malaka Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Imanuel Lodja - Kamis, 16 Oktober 2025 10:12 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Malaka Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
net
Ilustrasi.

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Malaka menetapkan ABS yang juga ketua DPRD Kabupaten Malaka sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Baca Juga:

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/10/2025) lalu setelah penyidik Satreskrim Polres Malaka melakukan gelar perkara di Polda NTT.

"Sudah penetapan tersangka. Kita gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTT Senin lalu," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Duran pada Kamis (16/10/2025).

Penyidik mengagendakan pemeriksaan ABS sebagai tersangka pada akhir pekan ini.

Baca Juga:
"Setelah penetapan tersangka maka Sabtu (18/10/2025) akan kita periksa yang bersangkutan di Polres Malaka," tandasnya.

ABS, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Malaka atas sangkaan dugaan tindak pidana penganiaan.

Ia dipolisikan oleh Alfonsius Leki (34), warga Umakitar, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Laporan penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 14 Agustus 2025.

Korban mengaku kalau ia dianiaya di lapangan bola Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat pada Kamis petang.

Saat itu korban sedang menonton pertandingan bola kaki Respek OBM CUP III dari luar lapangan.

Baca Juga:
Sementara ABS sedang memegang botol minuman keras yang dibagikan kepada orang-orang di bangku pemain cadangan.

Korban mengaku sedang memegang handphone. Terlapor ABS rupanya tersinggung dan curiga kalau korban sedang merekam dan mengambil foto.

ABS langsung menegur korban kenapa merekam video dan mengambil foto.

Ia menyimpan botol minuman keras dan langsung menghampiri korban yang berada di belakang bangku pemain cadangan.

ABS rupanya ingin mengambil handphone milik korban, namun korban menolak.

ABS kesal dan menarik kerah baju korban dan dengan tangan kanan ia memukul wajah korban satu kali mengenai pelipis kanan.

Baca Juga:
Penyidik sudah meminta keterangan kepada korban dan beberapa saksi.

Korban juga menjalani visum di rumah sakit guna melengkapi laporannya ke polisi.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Komentar
Berita Terbaru