Ketua DPRD Kabupaten Malaka Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Malaka menetapkan ABS yang juga ketua DPRD Kabupaten Malaka sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca Juga:
"Sudah penetapan tersangka. Kita gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTT Senin lalu," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Duran pada Kamis (16/10/2025).
Penyidik mengagendakan pemeriksaan ABS sebagai tersangka pada akhir pekan ini.
Baca Juga:"Setelah penetapan tersangka maka Sabtu (18/10/2025) akan kita periksa yang bersangkutan di Polres Malaka," tandasnya.
ABS, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Malaka atas sangkaan dugaan tindak pidana penganiaan.
Ia dipolisikan oleh Alfonsius Leki (34), warga Umakitar, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Korban mengaku kalau ia dianiaya di lapangan bola Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat pada Kamis petang.
Saat itu korban sedang menonton pertandingan bola kaki Respek OBM CUP III dari luar lapangan.
Baca Juga:Sementara ABS sedang memegang botol minuman keras yang dibagikan kepada orang-orang di bangku pemain cadangan.
Korban mengaku sedang memegang handphone. Terlapor ABS rupanya tersinggung dan curiga kalau korban sedang merekam dan mengambil foto.

Polda NTT-Divhubinter Polri-AFP Perkuat Sinergi Internasional

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Polda NTT Terapkan Standar Kesehatan Tinggi MBG Bagi 2.692 Penerima

Purna Tugas, Kombes Pol Nanang Putu Wardianto Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora
