Guru Penganiaya Siswa SD Hingga Tewas Terancam hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menahan Yn (51), tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa Sekolah Dasar (SD) Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Baca Juga:
Awalnya tersangka membantah telah menganiaya korban R dan sembilan siswa lainnya.
"Setelah Kasat Reskrim (AKP I Wayan Pasek Sujana) ke TKP dan memeriksa, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan batu," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Senin (13/10/2025).
Baca Juga:"Tersangka mengaku khilaf dan kesal. Kita dalami keterangan tersangka dan para saksi," ujarnya.
Tersangka juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan mengakui semua perbuatannya.
Diakui kalau kasus penganiayaan ini terjadi pada 26 September 2025 dan korban meninggal pada 2 Oktober 2025. "Enam baru pasca dianiaya, korban meninggal," tandasnya.
Ekshumasi dan otopsi langsung dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) dan tersangka sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu prosss hukum lebih lanjut.
Yn pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Ketentuan ini berlaku jika penganiayaan yang dilakukan terhadap anak berujung pada kematiannya," tandas Kapolres.
Yn saat ditemui di Polres TTS mengakui perbuatannya menganiaya 10 siswa termasuk R yang meninggal dunia.

Aniaya Siswa SD Hingga Tewas, Guru Penjas di TTS Ditahan Polisi

Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Diduga Dianiaya Guru Hingga Tewas

Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi

Dihadang Saat Ke Kabupaten Malaka, Sopir Dianiaya dan Mobil Box Pengantar Roti Dilempari

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan
