Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa
Imanuel Lodja - Kamis, 02 Oktober 2025 07:58 WIB

ist
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lembata saat menjelaskan penanganan kasus persetubuhan dan pemcabulan anak dibawah umur oleh Lansia
Persetubuhan yang terakhir terjadi pada korban HJ alias M pada bulan Juli 2025. Korban lupa hari dan tanggalnya, namun terjadi di pondok kebun milik pelaku di Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Sementara korban BSN alias B pertama kali dicabuli sekitar awal Juli 2024 di pondok kebun milik tersangka di Desa Napasabok, Lembata. Pencabulan kedua juga masih 0ada bulan Juli 2024.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pada Agustus 2024, AS menyetubuhi korban BSN alias B. Persetubuhan kedua pada September 2024.
Persetubuhan yang ketiga terjadi bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 04.00 wita di pondok kebun milik tersangka.
Baca Juga:Persetubuhan yang keempat dan kelima terjadi juga pada bulan Oktober tahun 2024
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 76 D dan jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Pencuri Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

Berkas Kasus P21, Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke Jaksa
Komentar