Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa

digtara.com -Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata sedang melengkapi berkas perkara kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka AS alias Antonius (79).
Baca Juga:
Pada awal pekan lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pada proses penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka AS alias Antonius, pria berusia 79 tahun," tandas Kasat.
Baca Juga:Terhadap tersangka AS, dilakukan penangkapan selama satu hari dan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Lembata.
Ditanya kemungkinan tersangka ditangguhkan penahanan karena alasan usia atau kesehatan, Kasat menyatakan sejauh ini tersangka masih dalam tahanan.
"Sementara masih kita tahan. Kondisi kesehatan juga masih aman sejauh ini," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah, Polres Kupang ini.
AS ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dua anak kakak beradik di bawah umur di Kabupaten Lembata, NTT.
Penetapan Lansia asal Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata sebagai tersangka ini dilakukan pasca gelar perkara pekan lalu.
Baca Juga:Kasus persetubuhan dan pencabulan dua anak dibawah umur ini ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/145/IX/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda Nusa Tenggara Timur., tanggal 9 September 2025
Korban HJ alias M (15) dan BSN alias B (14) sudah diperiksa polisi.
Tersangka AS mengakui perbuatannya ketika diperiksa pertama kali pada 17 September 2025 lalu.
Orang tua mereka yang merantau ke Malaysia menitipkan keduanya kepada AS karena masih memiliki hubungan kekerabatan.
Korban HJ alias M disetubuhi dan dicabuli pertama kali oleh tersangka saat korban masih kelas 1 sekolah dasar atau sekitar tahun 2018.
Baca Juga:Korban mengaku dicabuli di pondok kebun milik AS di Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape. Kabupaten Lembata.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali. Pelaku mencabuli korban HJ alias M dengan memegang kemaluan korban.
Pencabulan berlanjut sampai korban HJ alias M duduk di bangku kelas 3 SD sekitar tahun 2020 di pondok kebun milik AS. Kejadian tersebut terjadi berulang kali.

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Pencuri Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU
