Sabtu, 10 Januari 2026

Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa

Imanuel Lodja - Kamis, 02 Oktober 2025 07:58 WIB
Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa
ist
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lembata saat menjelaskan penanganan kasus persetubuhan dan pemcabulan anak dibawah umur oleh Lansia

digtara.com -Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata sedang melengkapi berkas perkara kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka AS alias Antonius (79).

Baca Juga:

"Saat ini, penyidik Unit PPA sedang melengkapi berkas perkara yang mana selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lembata," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin pada Kamis (2/10/2025).

Pada awal pekan lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Pada proses penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka AS alias Antonius, pria berusia 79 tahun," tandas Kasat.

Baca Juga:
Terhadap tersangka AS, dilakukan penangkapan selama satu hari dan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Lembata.

Ditanya kemungkinan tersangka ditangguhkan penahanan karena alasan usia atau kesehatan, Kasat menyatakan sejauh ini tersangka masih dalam tahanan.

"Sementara masih kita tahan. Kondisi kesehatan juga masih aman sejauh ini," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah, Polres Kupang ini.

Terhadap kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan dua korban.

AS ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dua anak kakak beradik di bawah umur di Kabupaten Lembata, NTT.

Penetapan Lansia asal Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata sebagai tersangka ini dilakukan pasca gelar perkara pekan lalu.

Baca Juga:
Kasus persetubuhan dan pencabulan dua anak dibawah umur ini ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/145/IX/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda Nusa Tenggara Timur., tanggal 9 September 2025

Korban HJ alias M (15) dan BSN alias B (14) sudah diperiksa polisi.

Tersangka AS mengakui perbuatannya ketika diperiksa pertama kali pada 17 September 2025 lalu.

Berdasarkan pengakuannya, ia memperkosa dua korban asal Kabupaten Sikka itu yang tinggal bersamanya.

Orang tua mereka yang merantau ke Malaysia menitipkan keduanya kepada AS karena masih memiliki hubungan kekerabatan.

Korban HJ alias M disetubuhi dan dicabuli pertama kali oleh tersangka saat korban masih kelas 1 sekolah dasar atau sekitar tahun 2018.

Baca Juga:
Korban mengaku dicabuli di pondok kebun milik AS di Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape. Kabupaten Lembata.

Kejadian tersebut terjadi berulang kali. Pelaku mencabuli korban HJ alias M dengan memegang kemaluan korban.

Pencabulan berlanjut sampai korban HJ alias M duduk di bangku kelas 3 SD sekitar tahun 2020 di pondok kebun milik AS. Kejadian tersebut terjadi berulang kali.

Saat korban HJ alias M naik kelas 6 SD sekitar tahun 2023, pelaku lagi-lagi mencabuli korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi

Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi

Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU

Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU

Berburu Ikan Paus, Nelayan di Lembata-NTT Meninggal Dunia

Berburu Ikan Paus, Nelayan di Lembata-NTT Meninggal Dunia

Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut

Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Tukar Beras Merk Premium Dengan Merk Biasa, Pedagang di Lembata-NTT Diamankan Polisi

Tukar Beras Merk Premium Dengan Merk Biasa, Pedagang di Lembata-NTT Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru