Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Lembata telah melakukan gelar perkara terkait kasus pencabulan seorang Lansia terhadap dua orang remaja putri.
Baca Juga:
Gelar perkara ini dilakukan pekan lalu setelah polisi memeriksa saksi, korban dan terduga pelaku.
"(Penyidik) sudah (melakukan) gelar perkara. Kasus ini naik Sidik," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin pada Rabu (24/9/2025).
Walau terduga pelaku belum ditahan, namun proses kasus ini terus bergulir.
"(Pelaku) belum ditahan. Namun rencananya akan kita tahan," tegas mantan Kapolsek Kupang Tengah, Polres Kupang ini.
HJ (15) dan BSN (14), dua remaja putri di Kabupaten Lembata, NTT menjadi korban pencabulan selama bertahun-tahun.
Keduanya dicabuli dan disetubuhi AS (72), seorang pria Lanjut Usia (Lansia) yang juga warga Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Kasus ini ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/145/IX/2025/SPKT/RES.LBT/ Polda NTT, tanggal 9 September 2025.
Aksi pelaku selama ini dilakukan di pondok kebun milik pelaku di Desa Napasabok, Kecamatan lle Ape, Kabupaten Lembata.
"Korban HJ dicabuli sejak tahun 2018 lalu saat masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar," ujar Kasat.
Sementara korban BSN dicabuli pelaku sejak Juli 2024.
Korban HJ dicabuli AN sekitar tahun 2018 di pondok kebun milik pelaku.
"Kejadian (pencabulan) tersebut terjadi berulang kali," ujar Kasat.
Pencabulan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas III sekolah dasar pada tahun 2020.
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun
Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia