Perkara Penganiayaan Anggota Dewan Tome da Costa Dilimpahkan ke Polres Kupang, Berkas Octo La'a P19
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban, namun belum sampai menyebabkan luka berat atau kematian.
Baca Juga:
Penerapan pasal ini sesuai konstruksi kasus, keterangan 16 orang saksi dan sakai ahli dan terlapor serta hasil visum termasuk hasil rekonstruksi.
Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua) dan Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) merupakan terlapor sesuai laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.
Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sesuai gelar perkara, keduanya jadi tersangka," ujar Kombes Patar pada Selasa (26/8/2025).
Pasca penetapan tersangka, kedua anggota dewan ini dipanggil lagi menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi kasus ini di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang yang juga lokasi kejadian pengeroyokan.
Mereka yang sudah diperiksa Roni M Naatonis (korban/Kabag Keuangan), Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan) dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang).
Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah memberikan keterangan yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar).
Selanjutnya Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD).
Tome dan rekannya Octovianus Djefri Pieter La'a dilaporkan ke Polda NTT oleh Roni Mixon Naatonis yang merupakan pejabat pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kupang.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini diakui korban terjadi pada Jumat (20/6/2025) petang sekitar pukul 15.00 Wita.
Akibat kasus ini, korban mengalami lebam pada mata dan wajah serta merasa pusing.
Korban dan para pelaku mengikuti rapat pembahasan anggaran di ruang rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Pada saat rapat tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara korban dan para terlapor.
Tome da Costa langsung memaki korban sambil menarik kerah baju dan menampar korban satu kali.
Kemudian terlapor Octovianus Djefri Pieter La'a memukul wajah korban sebanyak satu kali di bawah mata kiri menggunakan kepalan tangan.
Gubernur NTT Dorong Pola Pendampingan Penanaman Jagung Oleh Tani Optima Group Jadi Model Bagi Wilayah Lain
Tim Jibom Satuan Brimob Polda NTT Steril Sejumlah Gereja di Larantuka Jelang Puncak Semana Santa
Ditpolairud Polda NTT Pastikan Armada Laut Siap Amankan Prosesi Semana Santa
Polairud Polda NTT Siagakan Personil dan Kapal Amankan Prosesi Paskah di Larantuka
Mengaku Disekap Dan Diperkosa Empat Pria, Siswi SMP di Kupang Ternyata Hilang Bersama Pacar