Perkara Penganiayaan Anggota Dewan Tome da Costa Dilimpahkan ke Polres Kupang, Berkas Octo La'a P19
digtara.com -Polda NTT melimpahkan penanganan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukan Tome da Costa, anggota DPRD Kabupaten Kupang ke Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga:
Sementara perkara penganiayaan oleh anggota dewan lainnya, Octo La'a sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P19 atau dikembalikan jaksa dengan sejumlah petunjuk.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025) menyebutkan kalau Tome da Costa, wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan.
"Terlapor 1 (Tome da Costa) berkasnya kita serahkan ke Polres Kupang karena merupakan Tipiring," ujarnya.
Sementara tersangka Octo La`a, anggota dewan dari partai Golkar dikenakan pasal 351 terkait penganiayaan.
Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P19 dengan sejumlah catatan yang sedang dilengkapi penyidik.
Penerapan pasal Tipiring untuk tersangka Tome da Costa, tandas Kombes Patar Silalahi karena faktanya pada saat rekonstruksi didapati fakta bahwa bukan konstruksi seperti laporan korban tentang pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP.
"Ada perbedaan (laporan korban dan hasil rekonstruksi)," ujar mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.
Disebutkan kalau keterangan korban berdiri sendiri dan tidak terdukung dengan keterangan saksi lain.
"Saksi lain menerangkan bahwa (Perbuatan) pelaku 1 (Tome da Costa) dan pelaku 2 (Octo La'a) tidak secara bersama-sama tetapi ada jedah," tambah Kombes Patar.
Fakta saat rekonstruksi, pelaku 1 memegang kerah baju korban dan melempari kaleng minuman ke korban. "(Kemudian) dilerai saksi lain (Anggota DPRD Kabupaten Kupang)," ujar Kombes Patar.
Pasca insiden yang dilakukan pelaku 1, pelaku 2 sedang duduk. selanjutnya korban tidak nyaman dan mau keluar. "maka datang Octo La'a hampiri korban dan pukul di pipi dan itu ada (hasil) visum," ujar mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Dalam pemerikaaan, Octo La'a mengaku memukul korban Rony Naatonis dengan spontan.
Pasca kejadian tersebut sudah ada perdamaian dari terlapor dan korban.
"(Setelah penganiayaan) damai dan cium hidung. Malam nya korban ke Polda buat LP," tambah Kombes Patar.
Tome da Costa dan Octovianus D. Pieter La'a ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Roni Naatonis, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Semula penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum menjerat kedua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini dengan pasal pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP sesuai laporan yang disampaikan korban.
Namun dalam gelar perkara yang diikuti pihak Itwasda Polda NTT, Bidang Hukum dan penyidik pada Selasa (26/8/2025) menyepakati kalau konstruksi pasal adalah penganiayaan.
"Konstruksi pasalnya adalah pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 KUHP," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada Selasa petang.
Tome da Costa, dikenakan pasal pidana ringan sesuai pasal 352 KUHP.
Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu perbuatan menganiaya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, serta tidak dilakukan secara berencana atau terhadap orang-orang tertentu (seperti ibu, bapak, anak, atau bawahan) dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
Sanksi hukum untuk penganiayaan ringan adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Sementara Okto La'a, anggota DPRD dari Partai Golkar dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban, namun belum sampai menyebabkan luka berat atau kematian.
Penerapan pasal ini sesuai konstruksi kasus, keterangan 16 orang saksi dan sakai ahli dan terlapor serta hasil visum termasuk hasil rekonstruksi.
Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua) dan Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) merupakan terlapor sesuai laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.
Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sesuai gelar perkara, keduanya jadi tersangka," ujar Kombes Patar pada Selasa (26/8/2025).
Pasca penetapan tersangka, kedua anggota dewan ini dipanggil lagi menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi kasus ini di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang yang juga lokasi kejadian pengeroyokan.
Mereka yang sudah diperiksa Roni M Naatonis (korban/Kabag Keuangan), Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan) dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang).
Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah memberikan keterangan yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar).
Selanjutnya Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD).
Tome dan rekannya Octovianus Djefri Pieter La'a dilaporkan ke Polda NTT oleh Roni Mixon Naatonis yang merupakan pejabat pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kupang.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini diakui korban terjadi pada Jumat (20/6/2025) petang sekitar pukul 15.00 Wita.
Akibat kasus ini, korban mengalami lebam pada mata dan wajah serta merasa pusing.
Korban dan para pelaku mengikuti rapat pembahasan anggaran di ruang rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Pada saat rapat tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara korban dan para terlapor.
Tome da Costa langsung memaki korban sambil menarik kerah baju dan menampar korban satu kali.
Kemudian terlapor Octovianus Djefri Pieter La'a memukul wajah korban sebanyak satu kali di bawah mata kiri menggunakan kepalan tangan.
Polairud Polda NTT Siagakan Personil dan Kapal Amankan Prosesi Paskah di Larantuka
Mengaku Disekap Dan Diperkosa Empat Pria, Siswi SMP di Kupang Ternyata Hilang Bersama Pacar
2.959 Peserta Siap Berkompetisi Dalam Penerimaan Anggota Polri di Polda NTT
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang