Jumat, 29 Agustus 2025

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 17:00 WIB
Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada
ist
Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

digtara.com -Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, mengatakan sidang tersebut pada pokoknya, kuasa hukum Fajar dalam eksepsinya menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU, itu kurang cermat, jelas dan lengkap.

"Menurut mereka (kuasa hukum Fajar), surat dakwaannya kabur (obscuur libel). Sehingga mereka meminta agar dibatalkan demi hukum," kata Consilia, Senin (7/7/2035).

Consilia menjelaskan agenda selanjutnya adalah memberikan waktu kepada JPU untuk menanggapi keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Fajar.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Juli 2025 mendatang.

"Jadi biasanya sidang itu ditunda lagi selama satu pekan ke depan untuk tanggapan dari JPU," jelas Consilia.

Consilia menegaskan hakim yang menangani sidang tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.

Menurutnya, proses persidangan juga dilakukan sesuai SOP, serta tata cara persidangan tetap mengikuti hukum acara yang berlaku.

"Jadi tidak ada pengecualian dan keistimewaan. Kami tetap profesional dalam menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan.
Kalau teman-teman lihat ada pengamanan dari polisi dalam jumlah banyak, itu bukan saja mengawal kasus ini, tetapi ada agenda sidang lainnya yang harus dijaga oleh polisi," tegas Consilia.

Consilia menambahkan khusus untuk sidang Fajar, dibawah pengawasan ketat oleh Komisi Yudisial (KY).

Sehingga dipastikan ada pengawasan yang melekat kepada hakim yang menyidangkan.

"Meskipun sidangnya digelar tertutup, tetapi tetap terpantau dan direkam oleh KY untuk menjaga agar persidangannya berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi maupun tekanan dari publik, pejabat, politik, dan tawaran uang," pungkas Consilia.

Sidang pada Senin (7/7/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi dan Nikolas Ke Lomi.

Terdakwa Fajar tiba di PN Kelas IA Kupang sekitar pukul 09.10 Wita. Ia dikawal ketat oleh polisi.

Selanjutnya, Fajar digiring menuju ruang tahanan untuk menunggu proses persidangan.

Fajar baru keluar sekitar pukul 11.08 Wita dan selanjutnya dibawa kembali ke Rutan Kelas IIB Kupang.

"Eksepsinya ada sekitar 36 halaman. Tuntutan kami itu karena dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ujar Ahmad Bumi, seusai sidang di PN Kupang, Senin siang.

Ahmad Bumi menjelaskan alasan mereka melakukan eksepsi karena jaksa tidak menguraikan penggunaan aplikasi Michat dengan baik, seperti manfaat dan kegunaannya.

"Apakah itu (Michat) yang dimaksud dengan situs prostitusi online atau apa? Lalu siapa yang berkomunikasi dan siapa yang menerima jasa penawawan dan hasilnya seperti apa? Sehingga hal ini jelas, siapa pelakunya, korban maupun aktor intelektualnya. Nah ini yang tidak dijelaskan dalam dakwaannya," kata Ahmad

Selain itu, Ahmad berujar, anak korban yang dituduhkan dalam dakwaan perkara tersebut, itu merasa tidak sebagai korban. Sebab, orang tuanya tidak pernah membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Menurut Ahmad, kasus tersebut berawal saat kepolisian Australia mendapatkan video asusila yang dilakukan Fajar. Kemudian, dikirim ke Mabes Polri dan selanjutnya ke Polda NTT.

"Ini mereka (orangtua korban) tidak dirugikan. Jadi masalah ini terdakwa tidak tertangkap tangan dan tidak jelas siapa yang dirugikan karena korban maupun orang tuanya tidak pernah membuat laporan polisi," jelas Ahmad.

Kemudian, Ahmad melanjutkan, dalam dakwaan selanjutnya, Jaksa mendalilkan bahwa Fajar mengupload video asusila itu di rumah jabatan Kapolres Ngada.

Sehingga wilayah hukum yang sebenarnya mengadili perkara tersebut harusnya dilakukan di PN Bajawa, bukan di PN Kupang.

"Oleh karena itu dakwaan kedua terkait UU ITE harusnya di PN Bajawa sesuai dengan kompetensi relatif pengadilan," terang Ahmad.

Ahmad menegaskan semua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pasal-pasal dakwaan dituduhkan itu harusnya diuraikan secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan KUHP," tegas Ahmad.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial

Komentar
Berita Terbaru