Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada
Ahmad Bumi menjelaskan alasan mereka melakukan eksepsi karena jaksa tidak menguraikan penggunaan aplikasi Michat dengan baik, seperti manfaat dan kegunaannya.
Baca Juga:
"Apakah itu (Michat) yang dimaksud dengan situs prostitusi online atau apa? Lalu siapa yang berkomunikasi dan siapa yang menerima jasa penawawan dan hasilnya seperti apa? Sehingga hal ini jelas, siapa pelakunya, korban maupun aktor intelektualnya. Nah ini yang tidak dijelaskan dalam dakwaannya," kata Ahmad
Selain itu, Ahmad berujar, anak korban yang dituduhkan dalam dakwaan perkara tersebut, itu merasa tidak sebagai korban. Sebab, orang tuanya tidak pernah membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Menurut Ahmad, kasus tersebut berawal saat kepolisian Australia mendapatkan video asusila yang dilakukan Fajar. Kemudian, dikirim ke Mabes Polri dan selanjutnya ke Polda NTT.
"Ini mereka (orangtua korban) tidak dirugikan. Jadi masalah ini terdakwa tidak tertangkap tangan dan tidak jelas siapa yang dirugikan karena korban maupun orang tuanya tidak pernah membuat laporan polisi," jelas Ahmad.
Kemudian, Ahmad melanjutkan, dalam dakwaan selanjutnya, Jaksa mendalilkan bahwa Fajar mengupload video asusila itu di rumah jabatan Kapolres Ngada.
Sehingga wilayah hukum yang sebenarnya mengadili perkara tersebut harusnya dilakukan di PN Bajawa, bukan di PN Kupang.
"Oleh karena itu dakwaan kedua terkait UU ITE harusnya di PN Bajawa sesuai dengan kompetensi relatif pengadilan," terang Ahmad.
Ahmad menegaskan semua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pasal-pasal dakwaan dituduhkan itu harusnya diuraikan secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan KUHP," tegas Ahmad.
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang