Selasa, 30 Juni 2026

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 17:00 WIB
Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada
ist
Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Ahmad Bumi menjelaskan alasan mereka melakukan eksepsi karena jaksa tidak menguraikan penggunaan aplikasi Michat dengan baik, seperti manfaat dan kegunaannya.

Baca Juga:

"Apakah itu (Michat) yang dimaksud dengan situs prostitusi online atau apa? Lalu siapa yang berkomunikasi dan siapa yang menerima jasa penawawan dan hasilnya seperti apa? Sehingga hal ini jelas, siapa pelakunya, korban maupun aktor intelektualnya. Nah ini yang tidak dijelaskan dalam dakwaannya," kata Ahmad

Selain itu, Ahmad berujar, anak korban yang dituduhkan dalam dakwaan perkara tersebut, itu merasa tidak sebagai korban. Sebab, orang tuanya tidak pernah membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Menurut Ahmad, kasus tersebut berawal saat kepolisian Australia mendapatkan video asusila yang dilakukan Fajar. Kemudian, dikirim ke Mabes Polri dan selanjutnya ke Polda NTT.

"Ini mereka (orangtua korban) tidak dirugikan. Jadi masalah ini terdakwa tidak tertangkap tangan dan tidak jelas siapa yang dirugikan karena korban maupun orang tuanya tidak pernah membuat laporan polisi," jelas Ahmad.

Kemudian, Ahmad melanjutkan, dalam dakwaan selanjutnya, Jaksa mendalilkan bahwa Fajar mengupload video asusila itu di rumah jabatan Kapolres Ngada.

Sehingga wilayah hukum yang sebenarnya mengadili perkara tersebut harusnya dilakukan di PN Bajawa, bukan di PN Kupang.

"Oleh karena itu dakwaan kedua terkait UU ITE harusnya di PN Bajawa sesuai dengan kompetensi relatif pengadilan," terang Ahmad.

Ahmad menegaskan semua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pasal-pasal dakwaan dituduhkan itu harusnya diuraikan secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan KUHP," tegas Ahmad.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku

Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku

Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT

Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT

Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri

Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri

Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes

Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes

Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung

Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung

Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi

Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru