Jumat, 23 Januari 2026

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 17:00 WIB
Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada
ist
Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

digtara.com -Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, mengatakan sidang tersebut pada pokoknya, kuasa hukum Fajar dalam eksepsinya menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU, itu kurang cermat, jelas dan lengkap.

"Menurut mereka (kuasa hukum Fajar), surat dakwaannya kabur (obscuur libel). Sehingga mereka meminta agar dibatalkan demi hukum," kata Consilia, Senin (7/7/2035).

Consilia menjelaskan agenda selanjutnya adalah memberikan waktu kepada JPU untuk menanggapi keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Fajar.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Juli 2025 mendatang.

"Jadi biasanya sidang itu ditunda lagi selama satu pekan ke depan untuk tanggapan dari JPU," jelas Consilia.

Consilia menegaskan hakim yang menangani sidang tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.

Menurutnya, proses persidangan juga dilakukan sesuai SOP, serta tata cara persidangan tetap mengikuti hukum acara yang berlaku.

"Jadi tidak ada pengecualian dan keistimewaan. Kami tetap profesional dalam menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan.
Kalau teman-teman lihat ada pengamanan dari polisi dalam jumlah banyak, itu bukan saja mengawal kasus ini, tetapi ada agenda sidang lainnya yang harus dijaga oleh polisi," tegas Consilia.

Consilia menambahkan khusus untuk sidang Fajar, dibawah pengawasan ketat oleh Komisi Yudisial (KY).

Sehingga dipastikan ada pengawasan yang melekat kepada hakim yang menyidangkan.

"Meskipun sidangnya digelar tertutup, tetapi tetap terpantau dan direkam oleh KY untuk menjaga agar persidangannya berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi maupun tekanan dari publik, pejabat, politik, dan tawaran uang," pungkas Consilia.

Sidang pada Senin (7/7/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi dan Nikolas Ke Lomi.

Terdakwa Fajar tiba di PN Kelas IA Kupang sekitar pukul 09.10 Wita. Ia dikawal ketat oleh polisi.

Selanjutnya, Fajar digiring menuju ruang tahanan untuk menunggu proses persidangan.

Fajar baru keluar sekitar pukul 11.08 Wita dan selanjutnya dibawa kembali ke Rutan Kelas IIB Kupang.

"Eksepsinya ada sekitar 36 halaman. Tuntutan kami itu karena dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ujar Ahmad Bumi, seusai sidang di PN Kupang, Senin siang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial

Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh

Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh

Komentar
Berita Terbaru