Jumat, 29 Agustus 2025

Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap

Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 14:45 WIB
Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap
ist
Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap

digtara.com -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang kedua, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

Sidang d Pengadilan Negeri Kupang ini mengagendakan eksepsi dari terdakwa yang disampaikan penasehat hukumnya.

Mobil tahanan Kejari Kupang yang mengangkut terdakwa AKBP Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang pukul 9.30 Wita.

Begitu tiba, AKBP Fajar langsung dibawa ke ruang tahanan sementara sebelum disidangkan.

Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang secara tertutup, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

AKBP Fajar didampingi empat orang kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Bumi.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah empat orang dari Kejari Kupang dan Kejati NTT.

Kuasa hukum AKBP Fajar, Ahmad Bumi usai sidang mengatakan, eksepsi sudah dibacakan sebanyak 36 halaman dalam persidangan bahwa jaksa tidak menguraikan manfaat dari aplikasi michat.

"Apakah aplikasi michat itu apa manfaatnya, apa gunanya. Apakah aplikasi itu yang dimaksudkan dengan situs porno? Siapa yang berkomunikasi, siapa yang menerima jasa penawaran dari aplikasi michat itu," ujarnya.

Menurut Ahmad Bumi, harus jelas siapa korban siapa pelakunya sehingga tidak ada loncatan dalam peristiwa ini.

Bahkan dalam perkara ini, ujarnya tidak ada yang merasa dirugikan, misalnya orang tua korban tidak membuat laporan polisi.

"Dalam tuduhan dalam dakwaan anak korban maupun orang tua korban tidak merasa sebagai korban. Karena anak korban dan orang tua korban tidak pernah membuat laporan polisi terhadap perkara ini," jelasnya.

Ahmad Bumi menegaskan, kliennya AKBP Fajar tidak tertangkap tangan dalam kasus ini.

Fakta ini muncul ketika Polisi Federal Australia melaporkan kepada Mabes Polri dan diteruskan kepada Polda NTT.

"Jadi perkara ini tidak ada yang dirugikan. Orang tua maupun anak tidak membuat laporan polisi, sehingga ini kita minta harus jelas dan diuraikan dengan cermat dan lengkap biar sesuai dengan hukum," tutupnya.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban terhadap eksepsi pengacara, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial

Komentar
Berita Terbaru