Selasa, 14 Oktober 2025

Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap

Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 14:45 WIB
Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap
ist
Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap

digtara.com -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang kedua, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

Sidang d Pengadilan Negeri Kupang ini mengagendakan eksepsi dari terdakwa yang disampaikan penasehat hukumnya.

Mobil tahanan Kejari Kupang yang mengangkut terdakwa AKBP Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang pukul 9.30 Wita.

Begitu tiba, AKBP Fajar langsung dibawa ke ruang tahanan sementara sebelum disidangkan.

Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang secara tertutup, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

AKBP Fajar didampingi empat orang kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Bumi.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah empat orang dari Kejari Kupang dan Kejati NTT.

Kuasa hukum AKBP Fajar, Ahmad Bumi usai sidang mengatakan, eksepsi sudah dibacakan sebanyak 36 halaman dalam persidangan bahwa jaksa tidak menguraikan manfaat dari aplikasi michat.

"Apakah aplikasi michat itu apa manfaatnya, apa gunanya. Apakah aplikasi itu yang dimaksudkan dengan situs porno? Siapa yang berkomunikasi, siapa yang menerima jasa penawaran dari aplikasi michat itu," ujarnya.

Menurut Ahmad Bumi, harus jelas siapa korban siapa pelakunya sehingga tidak ada loncatan dalam peristiwa ini.

Bahkan dalam perkara ini, ujarnya tidak ada yang merasa dirugikan, misalnya orang tua korban tidak membuat laporan polisi.

"Dalam tuduhan dalam dakwaan anak korban maupun orang tua korban tidak merasa sebagai korban. Karena anak korban dan orang tua korban tidak pernah membuat laporan polisi terhadap perkara ini," jelasnya.

Ahmad Bumi menegaskan, kliennya AKBP Fajar tidak tertangkap tangan dalam kasus ini.

Fakta ini muncul ketika Polisi Federal Australia melaporkan kepada Mabes Polri dan diteruskan kepada Polda NTT.

"Jadi perkara ini tidak ada yang dirugikan. Orang tua maupun anak tidak membuat laporan polisi, sehingga ini kita minta harus jelas dan diuraikan dengan cermat dan lengkap biar sesuai dengan hukum," tutupnya.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban terhadap eksepsi pengacara, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Gudang Ketahanan Pangan Polri di Sumba Tengah Diresmikan Bersamaan Dengan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Gudang Ketahanan Pangan Polri di Sumba Tengah Diresmikan Bersamaan Dengan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Komentar
Berita Terbaru