Minggu, 13 Juli 2025

Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 Juli 2025 14:40 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa
ist
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa
digtara.com -EKK, tersangka kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Sumba Timur, NTT diserahkan penyidik Polsek Kahaungu Eti, Polres Sumba Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Baca Juga:

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Waingapu, Jumat, 4 Juli 2025.

Penyerahan tersebut dilakukan penyidik unit Reskrim Polsek Kahaungu Eti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau memenuhi unsur formil dan materil.

Kasus ini bermula dari konflik berkepanjangan terkait sengketa lahan antara keluarga tersangka EKK dan korban RKA.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyebutkan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di area persawahan Lamirip, Desa Meurumba, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.

Saat itu, tersangka EKK yang diliputi amarah lantaran sawah yang diklaim sebagai milik keluarganya masih terus dikuasai korban, mendatangi lokasi persawahan tempat korban bekerja.

Terjadi adu mulut yang cukup sengit, tersangka kemudian melakukan penyerangan menggunakan parang dan tombak yang memang sudah dipersiapkannya dari rumah.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh di sekitar selokan. Melihat kesempatan itu, tersangka menikam korban menggunakan tombak hingga mengenai pelipis dan dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya, tersangka pulang untuk menyimpan senjata, lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti dengan diantar oleh salah seorang kerabatnya.

Kapolres menyampaikan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut," ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada dalam kewenangan JPU untuk segera dilakukan penuntutan di pengadilan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Sumba Timur  Geledah Kantor PT ASTIL Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD Tahun 2018–2023

Kejaksaan Negeri Sumba Timur Geledah Kantor PT ASTIL Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD Tahun 2018–2023

Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Uang Palsu di Ngada-NTT P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus P21, Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke Jaksa

Berkas Kasus P21, Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke Jaksa

Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Jaksa

Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan di Alak-Kupang Diserahkan ke Jaksa

Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan di Alak-Kupang Diserahkan ke Jaksa

Komentar
Berita Terbaru