Selasa, 01 Juli 2025

20 Hari Kedepan Sidang Lanjutan Terdakwa Fani Dengar Keterangan Saksi

Imanuel Lodja - Selasa, 01 Juli 2025 08:00 WIB
20 Hari Kedepan Sidang Lanjutan Terdakwa Fani Dengar Keterangan Saksi
ist
20 Hari Kedepan Sidang Lanjutan Terdakwa Fani Dengar Keterangan Saksi

digtara.com -Sidang pertama terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg digelar pada Senin (30/6/2025) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga:

Majelis hakim terdiri dari hakim ketua, A. A. Gd Agung Parnata dan dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto

Terdakwa Stefani didampingi penasihat hukum Melkzon Beri dan rekan dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kasih.

Terdakwa Fani didakwa dengan dakwaan berbentuk campuran dengan dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Stefani tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kedua, perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ketiga, perbuatan terdakwa Stefani diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Perbuatan terdakwa Stefani diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwin Adinata membacakan dakwaan persidangan ditunda sampai tanggal 21 Juli 2025 untuk pemeriksaan saksi.

Fani (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penetapan Fani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.

Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Fani dikenakan pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Fani dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar berperan sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal Kupang.

Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP. Fajar.

Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, Fani kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta.

Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, Fani tidak memberitahu kepada orangtua korban.

Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka Fani.

Fani telah menjalani penahanan di rutan Polda NTT sejak Senin (24/3/2025) usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT.

AKBP Fajar sendiri diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias Fani.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.

Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.

Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025.

Selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.

Setelah dilakukan serah terima pada Selasa (10/6/2025), tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan

Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Komentar
Berita Terbaru