Selasa, 01 Juli 2025

20 Hari Kedepan Sidang Lanjutan Terdakwa Fani Dengar Keterangan Saksi

Imanuel Lodja - Selasa, 01 Juli 2025 08:00 WIB
20 Hari Kedepan Sidang Lanjutan Terdakwa Fani Dengar Keterangan Saksi
ist
20 Hari Kedepan Sidang Lanjutan Terdakwa Fani Dengar Keterangan Saksi

Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Baca Juga:

Fani dikenakan pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Fani dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar berperan sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal Kupang.

Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP. Fajar.

Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, Fani kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta.

Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, Fani tidak memberitahu kepada orangtua korban.

Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka Fani.

Fani telah menjalani penahanan di rutan Polda NTT sejak Senin (24/3/2025) usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT.

AKBP Fajar sendiri diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias Fani.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.

Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan

Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Komentar
Berita Terbaru