20 Hari Kedepan Sidang Lanjutan Terdakwa Fani Dengar Keterangan Saksi
digtara.com -Sidang pertama terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg digelar pada Senin (30/6/2025) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga:
Majelis hakim terdiri dari hakim ketua, A. A. Gd Agung Parnata dan dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto
Terdakwa Stefani didampingi penasihat hukum Melkzon Beri dan rekan dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kasih.
Terdakwa Fani didakwa dengan dakwaan berbentuk campuran dengan dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Stefani tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kedua, perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ketiga, perbuatan terdakwa Stefani diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Perbuatan terdakwa Stefani diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwin Adinata membacakan dakwaan persidangan ditunda sampai tanggal 21 Juli 2025 untuk pemeriksaan saksi.
Fani (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penetapan Fani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI
Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan