Selasa, 01 Juli 2025

Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Imanuel Lodja - Senin, 30 Juni 2025 10:30 WIB
Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak
ist
Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

digtara.com -AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada menjalani sidang perdana kasus kekerasan seksual pada anak pada Senin, 30 Juni 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Baca Juga:

Sidang dimulai pukul 10.00 wita dan dijaga aparat kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana mengakui kalau pihaknya sudah menerima surat penetapan jadwal persidangan dari PN Kelas IA Kupang untuk perkara atas nama tersangka AKBP Fajar pada pekan lalu.

Jadwal tersebut sesuai dengan Surat Penetapan PN Kelas IA Kupang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg. PN Kupang yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang untuk menghadirkan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.

Pengadilan Neger Kupang juga menyidangkan tersangka lain dalam perkara yang sama, Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani, yang menjadi pemasok anak di bawah umur kepada tersangka Fajar.

Sidang terhadap Fani dijadwalkan pada hari berdasarkan Surat Penetapan No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg.

AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak, dan mempublikasikan aksi pencabulan tersebut di situs porno luar negeri.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijerat pasal berlapis atas kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dibawah umur.

Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.

Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6), MAN (16), dan WAF (13).

Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak.

Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).

Untuk korban berinisial IBS, tersangka AKBP Fajar dijerat pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Atau pasal 12 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O.

Selain itu pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sedangkan untuk korban MAN dan WAF, tersangka AKBP Fajar dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Selain itu pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.0OO.0OO.

Tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025.

Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025.

Selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.

Setelah dilakukan serah terima pada Selasa (10/6/2025), tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan

Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Wakajati NTT dan Kajari Kupang Pantau Pelimpahan Mantan Kapolres Ngada  ke Kejari Kota Kupang

Wakajati NTT dan Kajari Kupang Pantau Pelimpahan Mantan Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru